Kamis, 24 Februari 2011

Rumput, Penutup Tanah Paling Ideal

Rumput gajah masih menjadi favorit. Bagaimana dengan rumput jepang dan rumput peking?
Di halaman rumah, rumput apa yang Anda tanam? Rumput memang penutup tanah yang paling cantik dan ideal. Meski ada tanaman penggantinya, sebangsa tanaman semak macam kucai dan sutera bombay, rumput tetap tak tergusur sebagai pilihan terfavorit. Adanya hamparan rumput di sisa lahan membuat bangunan rumah tampak lebih sejuk. Ia juga melembutkan wajah rumah.

Memandang rumput hijau membentang tentu lebih nikmat ketimbang tanah merah yang dibiarkan telanjang, bukan?
Seperti juga tanaman lain pada umumnya, untuk tumbuh subur, rumput memerlukan sinar matahari yang cukup. Paling tidak, selama enam hingga delapan jam tiap harinya. Ada beberapa jenis rumput yang kerap dipakai untuk menutup lahan di halaman atau pekarangan rumah. Mana yang Anda sukai?










Rumput gajah
Rumput gajah merupakan jenis rumput yang paling banyak digunakan. Apalagi, ia terbilang cepat tumbuh begitu menyentuh tanah. Harganya yang lebih terjangkau membuatnya banyak dibeli orang. Dijual sekitar Rp 5.000 per meter persegi, rumput gajah bukan berarti remeh pemeliharaannya. Mereka yang memilih rumput gajah sebagai penutup tanah justru harus siap-siap repot. ''Karena cepat tinggi, tiap sebulan sekali rumput gajah perlu dipangkas,'' jelas Muhammad Adil dari PT Menara Mas Lestari, Tebet, Jakarta Selatan.

Rumput gajah mini
Sejak tahun 2000-an, rumput gajah mini mulai dikenal publik. Awalnya, rumput gajah mini dikembangkan di Bandung, Jawa Barat. Karakteristiknya yang lebih 'bandel' ketimbang pendahulunya rumput gajah biasa membuat gajah mini cepat merebut hati masyarakat. Berbeda dengan rumput gajah biasa, rumput gajah mini akan tumbuh baik di tempat teduh. Di area sekitar bawah pohon sekalipun. ''Rumput gajah biasa lazimnya menghindari pohon,'' kata Adil.

Hingga kini, rumput gajah mini masih terus digemari. Untuk memperoleh satu meter persegi rumput gajah mini, peminat harus merogoh uang senilai Rp 25 ribu. Itu sudah termasuk jasa pemasangan. Jasa tersebut ditawarkan lantaran rumput gajah mini memerlukan perlakuan khusus dalam penanamannya. Hal tersulit dalam pemasangan rumput gajah mini ialah menentukan kerapatan tanamnya. Jika terlampau dekat, ia akan tumbuh menebal di bagian tertentu. Alhasil, permukaan tanah yang ditutupi tak tampak mulus seperti permadani hijau.

Rumput gajah mini dan jenis lainnya ditanam dalam bentuk lempengan. Ia perlu disiram dan dipukul-pukul agar akarnya menyatu dengan tanah. ''Untuk awal-awal, jangan diinjak dulu supaya cepat tumbuhnya,'' imbuh Adil. Pasca penanaman, rumput gajah mini perlu disiram tiga kali sehari. Guyuran air di pagi, siang, dan sore hari selama satu minggu pertama membantunya mendapatkan kesegaran dan mempercepat proses tumbuh. ''Setelah itu, cukup disiram dua kali sehari,'' tutur pria yang dikenal pula sebagai konsultan lanskap ini. Penambahan pupuk urea akan melancarkan proses adaptasi rumput gajah ke lingkungan barunya. Cukup satu kali dalam sebulan pertama. Selanjutnya, berikan pupuk urea tiga bulan sekali.

Rumput jepang

Rumput jepang dijual dengan kisaran harga Rp 10 ribu per meter persegi. Daunnya yang kurus tumbuh rapat. Kalau tidak dipangkas sebulan sekali, bagian bawahnya akan berwarna kekuningan. ''Saat sudah terlalu rimbun, sinar matahari tak sampai ke bawah. Itulah yang membuatnya kuning,'' urai Adil. Rumput jepang perlu pupuk urea yang lebih banyak ketimbang rumput gajah mini. Dalam satu bulan, ia harus dipupuk dua kali. ''Kebutuhan nutrisinya lebih banyak,'' ujar Adil.

Rumput peking
Sebelum tahun 2000, rumput peking sempat menjadi idola. Meski pesonanya mulai redup, harga per meter perseginya masih bertengger di angka Rp 10 ribu. ''Perawakannya mirip rumput jepang namun lebih jarang daunnya,'' papar Adil yang sedang menggarap proyek lanskap RS Sahid Memorial, Jakarta.

Rumput golf
Yang satu ini jarang diaplikasikan untuk rumah tinggal. Kecuali jika Anda rela mengalokasikan dana yang cukup besar untuk membeli teknologi pemasangannya. Sebab, rumput golf cepat busuk jika tergenang air. ''Rumput golf memerlukan resapan yang baik berupa tumpukan ijuk, pasir, batu, serta pipa untuk mengalirkan air di bawah permukaan tanam,'' urai Adil. Rumput golf yang ditawarkan seharga Rp 15 ribu hingga Rp 20 ribu sejatinya memerlukan perawatan ekstra. Karenanya, Anda membutuhkan jasa konsultan arsitektur lanskap. ''Itu pula yang membuatnya jarang ditanam di pekarangan rumah,'' ucap Adil.

Bagaimana dengan gulma? Semua jenis rumput tak ada yang bebas gulma. Tanaman pengganggu ini bisa tumbuh di antara rumput entah dengan bantuan angin, burung, atau serbuk bunga di sekitar lokasi tanam. ''Sebelum merusak semua rumput hias, gunakan hand spray untuk menyemprotkan pestisida pembasmi gulma,'' saran Adil.


Rumput jenis apa pun yang dijadikan pilihan, memiliki kelebihan dan kekurangan. Misalnya, rumput gajah biasa yang harganya murah, tetapi tumbuh cukup cepat. Sehingga, harus rajin dipangkas agar tetap terlihat rapi dan indah dipandang. Sementara, rumput peking dan manila relatif lebih mudah dirawat, asalkan mendapat sinar matahari yang cukup.

"Bisa dikatakan kedua rumput jenis ini tidak perlu dipotong lagi karena tumbuhnya lambat," jelas Imas, MT, Spd., ahli landscape dari Nusa Indah Flora.

Begitu pun dengan rumput gajah mini. Sesuai namanya, rumput gajah mini ukuran daunnya lebih kecil dari rumput gajah biasa. Halaman rumah sekecil apapun pasti bisa ditanami rumput ini. Kelebihan jenis rumput ini, diantaranya, bisa memotong biaya pemangkasan. Tak heran jika rumput gajah mini kini semakin dijadikan pilihan banyak orang.

Rumput gajah mini memiliki karakter unik, dilihat dari pola pertumbuhannya. Daunnya tidak tumbuh ke atas, melainkan menyamping, sehingga membuat tampilan rumput jadi lebih bagus. "Tekstur daunnya tidak tinggi, jadi tidak perlu dipangkas. Mirip rumput gajah biasa, hanya pola hidupnya saja yang merayap atau menyamping. Warna hijaunya melebihi rumput biasa," sambung adik dari Yanto, petani rumput gajah mini.

Tahan Cuaca
Rumput gajah mini, menurut Imas, berasal dari Amerika dan pertumbuhannya melalui proses evolusi. Semakin lama, bentuknya semakin mengecil. Berhubung secara genetik sudah berukuran kecil, ditanam di mana pun rumput ini tak akan berubah bentuk. Sedangkan rumput gajah biasa daunnya lebih rapat, sehingga membutuhkan perawatan lebih.

"Apalagi di musim hujan, dalam waktu dua minggu saja rumput gajah biasa sudah tinggi dan harus segera dipangkas."

Berbeda dengan gajah mini yang tumbuhnya tidak tinggi. Namun, lanjut Imas, jika ruang hidupnya terlalu padat, warna daunnya cenderung akan menguning. Sehingga, harus diremajakan dalam jangka waktu setahun. Artinya, rumput dipangkas total sampai ke batang, kemudian akan muncul rumput baru dan hijau lagi.

Penanaman rumput gajah mini untuk petani, dari tandur sampai ke panen, membutuhkan waktu tiga bulan. "Sebenarnya dua bulan juga sudah bisa dipanen. Tapi, kalau langsung ditanam di halaman, jadi kurang bagus. Waktu tiga bulan panen sangat pas. Tinggal di tanam di halaman, bisa langsung jadi," jelas Imas seraya menyarankan untuk memupuk rumput dengan urea dan NPK.

Untuk petani, sambung Imas, dalam jangka waktu 20 hari setelah ditanam, idealnya diberi pupuk dasar. Sebulan kemudian, setelah rumput menjalar, diberi pupuk lagi. "Sebaiknya jangan dipupuk seminggu sebelum dipanen, karena pupuknya belum sampai ke bawah dan masih tersimpan di daun. Ini bisa menyebabkan rumput kering."

Saat musim hujan, rumput relatif tidak perlu disiram. Namun, di musim kemarau bisa disiram sehari dua kali. Menurut Imas, rumput gajah mini memiliki kemampuan hidup tinggi dan tidak sensitif terhadap patogen tanah. Meskipun ada perubahan cuaca, kondisi rumput tidak pernah nge-drop.

"Rumput Swiss di musim hujan bakal tumbuh tinggi. Tapi, jika ditanam di bawah pepohonan, rumput ini akan botak. Rumput golf pun agak susah untuk ditanam di perumahan. Sementara gajah mini lebih mampu bertahan. Hanya saja, di tempat dingin pertumbuhannya tidak rapat dan cepat, tekstur daunnya jadi lebih lebar, dan kualitas warna lebih hijau. Sedangkan di tempat panas, daun akan tumbuh lebih kecil."

Rumput swiss dan manila pun bisa dihinggapi hingga empat jenis hama, sedangkan rumput gajah mini hanya dihinggapi satu hama. "Namun, hama ini tidak sampai mendominasi rumput. Karena tekstur daun gajah mini ini jenis pegangan."

Hebatnya lagi, rumput gajah mini tak banyak ditumbuhi gulma seperti rumput lain. "Rumput gajah mini bandel dan mampu bertahan. Karena kemampuan hidupnya lebih tinggi, gulma jadi kalah bersaing dengan daun gajah mini. Jadi, bisa dibilang resikonya sangat sedikit. Kalau pun ada, rumput ini lebih suka air karena termasuk rumput tropis. Tapi, di musim panas rumput ini tidak akan kering, meski dua bulan dibiarkan terlantar. Begitu masuk musim hujan, daunnya akan tumbuh lagi."

Peremajaan
Agar rumput gajah mini tetap berwarna hijau dan segar, Imas menyarankan, untuk memberi pupuk sebulan sekali agar unsur hara tanamannya seimbang. Lalu, tanam rumput rapat-rapat, sehingga bisa langsung dinikmati. Akan tetapi, jika kondisi rumputnya stres, warna daunnya tidak akan kuat. "Tetap siram rumputnya, apalagi jika baru saja ditanam. Tiga minggu kemudian warna hijaunya akan semakin kuat, akarnya sudah tumbuh, dan sudah boleh diinjak-injak," kata Imas yang mematok harga rumput gajah mini dari petani sekitar Rp 15-17 ribu per meter persegi.

Dari segi harga, setelah rumput dipasang di halaman bisa saja lebih mahal, meski tak jauh berbeda dengan rumput lain. "Tapi, jika diperhitungkan dengan perawatan justru lebih murah. Jangan sampai dalam sebulan harus dua kali memangkas rumput saja. Berapa budget yang dikeluarkan? Nah, dengan rumput gajah mini, tidak akan ada lagi pemangkasan karena tidak tumbuh ke atas."
Jenis taman tropis yang masih banyak ditemui di Indonesia, sangat cocok untuk pertumbuhan rumput gajah mini. "Rumput yang mampu hidup di iklim seperti di sini, ya, gajah mini. Biaya perawatannya murah, kemampuan hidupnya tinggi, dan tidak memerlukan peremajaan yang sering. Paling hanya setahun sekali," ujar Imas yang lebih suka melakukan peremajaan daripada pemangkasan.
Peremajaan yang Imas maksud, saat sebulan setelah rumput ditanam, jarak antara satu daun dengan daun lain akan tumbuh jarang-jarang. "Semakin bertambah bulan, jarak daun semakin rapat, sehingga tidak ada ruang lagi di antara rumput. Dengan pemangkasan, justru bisa membagi ruang tadi. Tapi, dengan peremajaan rumput tumbuh semakin rapat dan menumpuk ke atas. Setiap daun yang tumbuh saling mendorong hingga bentuknya menjadi bagus."







Rabu, 23 Februari 2011

Menghubungkan 2 (Dua) Komputer Dengan Kabel LAN (UTP)

Kalau di rumah anda terdapat dua PC (komputer), atau sebuah laptop dan sebuah PC, maka anda bisa menghubungkan dua perangkat tersebut untuk sharing (berbagi); bisa sharing file, printer, atau modem. Yang anda perlukan adalah sebuah kabel LAN (UTP: Unshielded Twisted Pair). Anda bisa beli kabel yang sudah jadi di toko komputer, minggu lalu saya sempat tanya harga kabel UTP merk AMP dengan panjang 1,5 meter sekitar 40 ribu rupiah. Kalau ingin ngirit ya bikin sendiri.. gampang kok.


Membuat kabel UTP

Anda tinggal beli kabel UTP (category 5 atau 5e) dan sepasang connector RJ 45 (Registered Jack 45). Selain itu diperlukan tang UTP atau ada yang menyebut tang crimping. Kabel UTP bisa memakai merk AMP atau Belden, tapi hati-hati karena di pasaran juga beredar produk palsu. Harga per meter sekitar 3000 rupiah. Sedangkan harga RJ-45 per bijinya sekitar 1500 rupiah. Sedangkan tang crimping harganya sekitar 50 ribu rupiah (kalau dirasa kemahalan bisa pinjam dari teman ).


Sekarang mari kita bahas susunan kabel yang digunakan. Untuk menghubungkan 2 komputer atau laptop diperlukan susunan kabel Cross-Over (atau Cross) sebagai berikut:


Ujung I :
P/O – O – P/H – B – P/B – H – P/C – C.


Ujung II :
P/H – H – P/O – B – P/B – O – P/C – C.


Keterangan: P/O = Putih Orange. O = Orange. P/H = Putih Hijau. B = Biru. P/B = Putih Biru. H = Hijau. P/C = Putih Coklat. C = Coklat.


Bisa anda lihat, sebenarnya yang dipakai hanyalah 4 jalur saja yakni jalur 1,2,3,6. Jalur 1,2 dipakai untuk transmit/kirim; sedangkan jalur 3,6 dipakai untuk receive/terima.


Setelah anda mengatur urutan kabel sesuai dengan susunan tersebut, selanjutnya rapikan ujungnya (bisa dengan gunting atau tang crimping) dan masukkan ke dalam connector RJ 45. Perhatikan saat memasukkan kabel, posisi kaitan (hook) pada connector RJ 45 harus berada di bawah. Usahakan ada sedikit bagian dari kulit kabel UTP yang ikut masuk ke connector RJ 45 (supaya lebih kuat, tidak mudah goyang). Setelah itu jepitlah ujung connector menggunakan tang crimping (proses terminasi).


Setelah kedua ujung kabel di-terminasi, selanjutnya tancapkan masing-masing ujung ke port LAN card yang ada di PC atau
notebook. Langkah berikutnya adalah melakukan setting IP Address.


Setting Alamat IP (IP Address)

Buka menu Control Panel Windows anda (Start > Control Panel). Lalu pilih icon Network Connections. Setelah itu pilih Local Area Connection (klik-kanan > Properties). Lalu pilih Internet Protocol (TCP/IP), dan tekan tombol Properties.



Di bagian IP Address, masukkan: 192.168.1.1. Lalu tekan TAB, otomatis Subnet Mask akan berisi 255.255.255.0. Sedangkan untuk komputer pasangannya, berikan IP Address 192.168.1.2. IP Address yang berada dalam range 192.168.0.0 – 192.168.255.255 umum digunakan dalam private network atau Local Area Network (LAN). Jadi, anda bisa saja memberikan alamat 192.168.2.1 dan 192.168.2.10 pada dua komputer yang anda hubungkan. Asalkan masih dalam satu segmen, maka masih bisa saling mengenal. Untuk mengetahui apakah komputer berada dalam satu segmen – bisa dilihat dari 3 angka awal diantara titik (192.168.2). Sehingga anda tidak boleh memberikan alamat yang berbeda segmen, misal 192.168.1.1 dengan 192.168.2.2. Pada jaringan yang besar, dimana terdapat beberapa segmen jaringan, dibutuhkan sebuah router untuk menjembatani antar segmen sehingga bisa saling berhubungan.


Berbagi file (File sharing)

Misalkan komputer dengan nama (hostname)
SBY dan IP Address 192.168.1.1 memiliki sebuah folder bernama DATA yang berisi kumpulan MP3 dan dokumen Word dan Excel, hendak dibagi pakai dengan komputer BOEDIONO (IP Address 192.168.1.2), maka langkah-langkahnya adalah:
1. Di komputer SBY, masuk ke My Computer atau Windows Explorer
2. Cari folder bernama DATA, lalu klik kanan di folder tersebut
3. Pilih Sharing and Security
4. Jika muncul kotak dialog Network sharing and security, maka klik tulisan “If you understand the security risks… bla.. bla.. bla..” lalu pilih “Just enable file sharing”
5. Klik “Share this folder on the network”
6. Beri nama (share name), misal: DATA
7. Klik tombol OK. Selesai.


Selanjutnya, dari komputer BOEDIONO jika ingin mengakses isi folder DATA yang ada di komputer SBY: Buka Windows Explorer, lalu di Address Bar ketikkan \\SBY maka akan tampil folder DATA. Jika tidak berhasil, maka ketikkan IP Address komputer SBY (
\\192.168.1.1).



Berbagi printer (Printer sharing)

Demikian juga untuk printer sharing, langkahnya:
1. Di komputer SBY, masuk ke Control Panel > Printers and Faxes
2. Pilih printer yang hendak dishare. Klik kanan dan pilih Sharing…
3. Lalu pilih Share this printer, dan berikan share name


Kemudian dari komputer BOEDIONO: Buka Windows Explorer, lalu di Address Bar ketikkan \\SBY. Jika tidak berhasil, maka ketikkan IP Address komputer SBY (\\192.168.1.1). Maka akan tampil nama printer yang sudah dishare tadi. Klik-kanan di printer tersebut lalu pilih Connect. Jika muncul pertanyaan, tekan tombol Yes.

Menghilangkan Noda Luntur pd Pakaian

Jika pakaian anda kelunturan warna dari bahan yang lain, jangan khawatir. Ada cara yang efektif:
1. Rendamlah pakaian tersebut selama sekitar 30 menit dalam larutan asam cuka yang telah dicampur dengan deterjen.
2. Lalu sikat dan cuci seperti biasa.

Menghilangkan noda luntur:

- Ambil 2 gayung air hangat,
- Beri satu sendok makan asam sitrun,
- Rendam baju yang terkena noda luntur selama 30 menit.
- Selanjutnya cuci seperti biasa dan bilas dengan air bersih.

Tips-1 : Agar Baju Tetap Cemerlang
Baju atau kemeja berwarna putih, lama kelamaan akan jadi kekuning-kuningan. Tentusaja hal ini sering membuat kita kesal. Untuk mengatasinya, cobalah tips berikut:Sediakan air secukupnya, masukkan deterjen kira-kira satu sendok, lalu aduk rata.Setelah itu tuangkan pembersih porselen cair kira-kira sepertiga gelas dan rendamlahbaju atau kemeja beberapa menit, lalu bilaslah sampai bersih. Nah, lihatlah baju ataukemeja putih anda, kembali cemerlang.

Tips-2 : Pakaian Agar Tidak Kusut
Saat melakukan perjalanan, apakah anda sering repot karena pakaian yang sudahditata rapi dalam koper menjadi kusut ketika ingin dipakai? Nah, untuk mengatasi halitu, cobalah tip dari mertua saya. Caranya, setelah pakaian disetrika, selipkan 1-2 helaiKoran di dalamnya, lalu lipat dan susun rapi dalam koper. Anda pasti terkejut melihatkemeja, blus, rok atau pantaloon anda tetap licin. Tak repot untuk setrika ulang, kan.Silahkan mencoba.

Tips-3 : Agar Pakaian Dalam Tetap Bersih
Bila anda sedang datang bulan atau mengalami keputihan, tak perlu cemas mengenaikebersihannya. Ikutilah tip berikut ini: cucilah celana dalam anda hingga noda haidbersih. Setelah itu ambilah sabn mandi, gosokkan di celana sampai berbusa.Selanjutnya, sediakan tempat untuk merendam celana kotor tersebut. Kemudian,panaskan air setengah mendidih kira-kira 1-1,5 liter dan siramkan ke celana itu satuhari satu malam, tanpa dikucek dan langsung dibilas. Niscaya pakaian anda akan tetapbersih dan harum, tanpa meninggalkan bau amis.

Tips-4 : Menghilangkan Luntur di Pakaian
Jika pakaian anda kelunturan warna pakaian yang lain, jangan khawatir. Rendamlahpakaian tersebut selama sekitar 30 menit dalam larutan asam cuka yang telahdicampur dengan deterjen. Dengan cara itu, niscaya pakaian anda yang kelunturanakan bersih kembali. Selamat mencoba.

Tips-5 : Membersihkan Noda Tinta dengan Sabun Colek
Sabun colek bukan sekedar pembersih perabotan dapur dan pakaian, tapi bisamenghilangkan noda tinta di baju atau celana. Caranya, rendam pakaian yang terkenanoda tinta selama 15 menit dengan air biasa. Setelah itu, ambil sabun colek danoleskan pada pakaian yang terkena noda tinta, lalu dikucek sampai noda tinta hilang.Nah, pakaian anda akan bersih seperti semula tanpa menimbulkan bekas ataukerusakan. Mudah kan? Selamat mencoba.

Tips-6 : Menghilangkan Noda Minyak pada Pakaian
Noda minyak pada pakaian terkadang sulit dihilangkan. Jika anda mengalami halserupa, jangan khawatir, ikuti resep berikut ini: Taburkan bedak pada pakaian yangterkena noda, kucek-kucek seperti mengucek pakaian saat mencuci, setelah itu cuciseperti biasa menggunakan sabun. Niscaya noda minyak pada pakaian anda akanhilang. Selamat mencoba.

Tips-7 : Menghilangkan Noda Getah pada Pakaian
Noda getah yang mengotori pakaian anda terkadang sangat sulit untuk dihilangkan.Jika pakaian anda terkena noda getah, jangan khawatir, atasi dengan cara berikut ini:Pada bagian yang ternoda tetesi dua atau tiga tetes minyak tanah, rendam pakaiandalam air beberapa saat, angkat pakaian, pada bagian ternoda olesi sabun detergen,gosok perlahan dengan sikat gigi. Tak lama kemudian getah akan hilang. Jika getahsudah hilang, cucilah pakaian seperti biasa menggunakan sabun. Selamat mencoba.

Tips-8 : Memelihara Pakaian Berwarna dengan Shampo
Anda mungkin pernah kesal ketika pakaian berwarna kesukaan anda warnanya cepatpudar. Jika ini terjadi, jangan khawatir, atasi dengan resep berikut ini. Ketikamencuci, jangan gunakan deterjen atau pembersih lain, tetapi gunakanlah shampoo.Tuangkan shampoo secukupnya dengan air dan kocok hingga berbusa. Rendampakaian berwarna anda kurang lebih 30 menit. Cuci dan bilaslah seperti biasa, jemurdi tempat yang agak teduh. Lakukanlah dengan teratur maka warna pakaian andatidak akan cepat pudar. Selamat mencoba.

Tips-9 : Sabun untuk Mencuci Sutera
Agar warna-warna bahan yang terbuat dari sutera tidak cepat memudar, biasanyaketika mencuci digunakan daun waru atau klerek. Akan tetapi jika anda kesulitanmendapatkan kedua bahan tersebut bisa diganti dengan shampoo. Caranya sebagaiberikut: Rendamlah bahan sutera pada 3 liter air yang sudah diberi shampoo, diamkanbeberapa saat, kucek perlahan, kemudian bilas dengan air bersih. Niscaya bahan darisutera tersebut warnanya tidak cepat memudar. Selamat mencoba.

Tips-10 : Agar Sprei Tidak Kusut
Sprei yang baru kita pasang terkadang terlihat kusut. Untuk menghindari hal ini,lakukan seperti berikut ini: Ambil satu sendok tepung kanji , masak dengan tiga gelasair, setelahmatangmasukkan larutan tersebut dalam satu ember air, aduk hinggarata, masukkan sprei yang sebelumnya sudah dicuci dengan bersih, angkat sprei,jemur, bila sudah kering disetrika. Dengan cara seperti itu, niscaya sprei anda tidakakan kusut lagi ketika dipasang. Selamat mencoba.

Cara Menghilangkan Bau Daging Kambing

Daging kambing sangat nikmat disantap dalam bentuk sop atau sate. Namun tak semua orang yang suka dengan daging kambing atau domba.

Mereka tidak suka, pilihannya bisa karena baunya yang tidak enak dan tingginya kolestrol daging kambing atau domba.

Namun kebanyakan mereka yang tidak suka daging kambing adalah karena baunya yang kurang enak. Lalu bagaimana cara menghilangkan bau daging kambing itu.

Dalam tulisan ini ada beberapa tips menghilangkan bau daging kambing.

1) Pertama-tama rebus daging kambing atau domba bersama beberapa potong lobak secukupnya.   Setelah setengah jam kemudian angkat dan keluarkan lobaknya. Barus setelah itu dimasak sesuai keperluannya.

2) Rebus 1 kilogram daging kambing atau domba dengan kacang hijau sebanyak 5 gram. Setelah 10 menit, angkat dan tiriskan daging tersebut.  Kemudian dimasak sesuai dengan keinginan.

3) Rebus 1 kilogram daging kambing dengan dimasukkan bersama bubuk kare sekitar 10 gram. Banyaknya bumbu kare disesuaikan dengan jumlah kilogram daging yang akan dimasak.

4) Rebus 1 kilogram daging kambing atau domba dengan dimasukkan 200 gram tebu yang sudah dipotong-potong. Rebus kurang lebih selama setengah jam.


5) Rebus 1 liter air, setelah mendidih masukkan 1 kilogram daging kambing dan 50 gram cuka. Setelah mendidih, tiriskan daging kambing itu dan dimasak ulang sesuai kehendak hati.

6) Cara lainnya lagi, sebelum dimasak daging kambing disiram dengan tetesan air jeruk nipis. Jika tidak ada jeruk nipis bisa dengan menggunakan daun jeruk limau.

7) Selain jeruk nipis bisa juga menggunakan daun jambu klutuk. Daun jambu itu dibejek-bejek bersama dengan daging kambing sebelum dimasak.

TIPS AGAR BATERAI LAPTOP/NOTEBOOK AMAN DAN AWET

- Jangan gunakan baterai dan charger notebook yang tidak kompatibel. Jika tidak yakin dengan kompatibilitas baterai pengganti ataupun charger yang digunakan, hubungi bagian layanan dari produsen notebook terkait.
- Baterai notebook dapat menjadi panas dalam pemakaian normal sekalipun. Jangan gunakan notebook sambil diletakkan di pangkuan Anda.
- Ketika menggunakan notebook, hindari meletakkan notebook pada permukaan yang lunak / lembut, semisal pada sofa, tempat tidur atau karpet. Sebab permukaan seperti itu akan menghambat aliran udara di bagian bawah notebook dan dapat menimbulkan overheating.
- Cegah terjadinya kontak pada dudukan baterai yang longgar dengan berbagai jenis obyek terbuat dari metal, seperti penjepit kertas, koin tipis, dan sebagainya.
- Baterai notebook, termasuk notebook itu sendiri tentunya, jangan sampai terjadi tekanan yang berlebihan yang diakibatkan karena terjatuh, terbentur, terhimpit ataupun tertumpuk oleh benda berat di atasnya. Hal tersebut akan mengakibatkan sirkuit di dalam baterai menjadi rentan terjadi hubungan arus pendek (korslet) yang kemudian mengakibatkan overheating.
- Jangan letakkan notebook di aera yang dapat menjadi sangat panas, semisal di bawah terik matahari ataupun di dalam mobil yang diparkir cukup lama di tempat terbuka saat siang hari.
- Menjadi basah atau terkena air, adalah hal yang harus dihindari dari notebook ataupun baterainya. Meskipun nantinya akan mengering dan dapat berfungsi normal, sirkuit di dalam notebook ataupun baterai secara perlahan akan berkarat dan membuat rentan keselamatan penggunanya.
- Pastikan Anda memahami cara menggunakan, menyimpan dan men-charge baterai dan notebook yang telah tertulis di dalam buku manual.


1.      Optimisasi Power Settings
Tampilan pada layar dan hard disk adalah dua sumber konsumsi baterai terbesar. Kebanyakan laptop datang dengan skema penggunaan energi yang dapat memperpanjang baterai laptop anda. Pastikan anda memilih "Max Power" untuk menghemat sebanyak mungkin tenaga. 

2.      Redupkan Layar Anda
Semakin terang layar anda, semakin banyak tenaga yang dibutuhkan. Jika anda tidak dapat bekerja dengan yang redup, setidaknya buatlah ia secara otomatis menjadi lebih redup saat tidak digunakan. 

3.      Singkirkan Peralatan Eksternal 
Singkirkan atau matikan USB saat tidak digunakan. 

4.      Jangan gunakan WiFi atau Bluetooth
Seperti peralatan eksternal, WiFi dan Bluetooth mengkonsumsi banyak tenaga. Matikan saat tidak digunakan, maka kerja laptop anda akan menjadi lebih ringan. 

5.      Jangan menggunakan CD/DVD drive
Hard drive mengkonsumsi banyak energi, tapi CD/DVD drive mengkonsumsi lebih banyak lagi. Cobalah untuk menyimpan informasi pada hard drive dan gunakan dari sana. 

6.      Hibernate, jangan Standby
Standby mengurangi penggunaan energi, namun tidak sebanyak hibernation yang membuat pemakaian energi menjadi nol saat tidak aktif. 

7.      Jangan melakukan Multitasking
Cobalah untuk mengerjakan satu hal setiap waktu saat anda mengandalkan baterai. Semakin banyak aplikasi yang jalankan, semakin besar beban yang ditanggung laptop anda. 

8.      Tutup program yang tidak diperlukan
Semakin banyak program yang sedang berjalan, semakin berat laptop anda bekerja. Tutuplah program - program yang tidak dibutuhkan (printer manager, Itunes, desktop search, dll). 

9.      Matikan Scheduled Task
Jika anda menggunakan scheduled task untuk menjalankan program, aturlah sedemikian sehingga tugas tersebut tidak berjalan saat baterai laptop anda sedang rendah. 

10.  Jangan bermain game
Jika anda tidak memiliki pekerjaan untuk dilakukan, hindarilah bermain game atau menonton DVD. Aktivitas ini menggunakan lebih banyak tenaga dibandingkan membuka email atau menggunakan word processor

11.  Kondisikan Baterai Anda
Baterai baru tidak diisi saat pertama kali anda terima dan membutuhkan proses conditioning untuk dapat mencapai kapasitas puncak. Conditioning biasanya mencakup pengisian penuh dan pengosongan baterai sampai tiga atau lima kali. 

12.  Latihlah Baterai anda - 
Anda tidak boleh meninggalkan baterai yang sedang diisi; menganggur untuk waktu yang lama. Cobalah menggunakan baterai anda sekali dalam sebulan agar baterai anda tidak kehilangan kapasitasnya. 

13.  Bersihkan kontak metal baterai 
Pemindahan tenaga yang efisien juga dapat memperpanjang umur baterai anda. Cobalah membersihkan kontak metal setiap beberapa bulan dengan kain halus dan sedikit alkohol. 

14.  Tetap Sejuk
Sama seperti peralatan elektronik lainnya, laptop anda beroperasi dengan lebih efisien jika ia dijaga agar tetap sejuk. 

15.  Hindarilah suhu ekstrim
Jangan biarkan baterai laptop terbuka pada temperatur ekstrim atau cahaya matahari langsung. 

16.  Defrag secara regular
Defragmenting hard drive dapat mengatur ulang file yang ada, sehingga mereka dapat digunakan secara lebih efisien. Semakin efisien kerja hard drive anda, semakin kecil beban yang diterima oleh baterai. 

17.  Tambahkan memori
Anda dapat memperkecil ketergantungan memori virtual dan mengurangi konsumsi energi dengan menambahkan memori pada laptop anda. 

18.  Tambahkan Baterai kedua
Jika anda ingin memaksimalkan produktivitas dari mobilitas laptop anda, sebaiknya anda memiliki baterai cadangan ditangan anda.

DOA MAJELIS TA'LIM


DOA PEMBUKA MAJELIS

Alhamdulillahi nasta’iinuhu wa nastaghfiruhu wa na’uudzubillaahi min syuruuri ankfusinaa wa min sayyiaati  a’maalinaa may yahdillaahu falaa mudhillalahu wa may yudhlil falaa haa diyalah ,
Asyhadu alla ilahaa illalahu wahdahu laa syariikalah, wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhu wa rasuuluhu laa nabiyya ba’dah.
Allahumma sholli wasallim wa baarik ‘ala muhammadin wa ‘ala aalihi wa ash-haabihi ajma’iin,
amma ba’du 


Segala puji milik Allah. Kami memohon pertolonganNya, dan mohon ampun kepada Nya. Kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diriku dan keburukan amalku.
Barang siapa yang diberi petunjuk Allah maka tidak ada siapapun yang dapat menyesatkannya, dan barang siapa yang disesatkan Allah maka tidak ada siapapun yang dapat menunjukinya.
Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, aku mengesakanNya dan tidak mempersekutukanNya.
Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hambaNya dan rosulNya, tidak ada nabi setelah Dia.
Ya Allah, berikan sholawat, salam dan kebaikan atas nabi Muhammad, keluarganya dan sahabatnya.”




سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ

Subhahanakallahuma Wabihamdika, Ashyadu alaa
ilaa ha ilaa anta, astaghfiruka wa atubuu ilaik

Artinya: “Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”

Fiqih Qurban [Panduan Lengkap Ibadah Qurban]

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman yang artinya, Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan.” (QS. Al Kautsar: 2).
Syaikh Abdullah Alu Bassaam mengatakan, “Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan; Yang dimaksud dengan menyembelih hewan adalah menyembelih hewan qurban setelah shalat Ied.” Pendapat ini dinukilkan dari Qatadah, Atha’ dan Ikrimah (Taisirul ‘Allaam, 534 Taudhihul Ahkaam, IV/450. Lihat juga Shahih Fiqih Sunnah II/366). Dalam istilah ilmu fiqih hewan qurban biasa disebut dengan nama Al Udh-hiyah yang bentuk jamaknya Al Adhaahi (dengan huruf ha’ tipis)
Pengertian Udh-hiyah
Udh-hiyah adalah hewan ternak yang disembelih pada hari Iedul Adha dan hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah karena datangnya hari raya tersebut (lihat Al Wajiz, 405 dan Shahih Fiqih Sunnah II/366)
Keutamaan Qurban
Menyembelih qurban termasuk amal salih yang paling utama. Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu’anha menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Iedul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (qurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim dengan sanad sahih, lihat Taudhihul Ahkam, IV/450)
Hadis di atas didhaifkan oleh Syaikh Al Albani (dhaif Ibn Majah, 671). Namun kegoncangan hadis di atas tidaklah menyebabkan hilangnya keutamaan berqurban. Banyak ulama menjelaskan bahwa menyembelih hewan qurban pada hari idul Adlha lebih utama dari pada sedekah yang senilai atau harga hewan qurban atau bahkan sedekah yang lebih banyak dari pada nilai hewan qurban. Karena maksud terpenting dalam berqurban adalah mendekatkan diri kepada Allah. Disamping itu, menyembelih qurban lebih menampakkan syi’ar islam dan lebih sesuai dengan sunnah. (lih. Shahih Fiqh Sunnah 2/379 & Syarhul Mumthi’ 7/521)
Hukum Qurban
Dalam hal ini para ulama terbagi dalam dua pendapat:
Pertama, wajib bagi orang yang berkelapangan. Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al Auza’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumullah. Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lih. Syarhul Mumti’, III/408) Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah 3123, Al Hakim 7672 dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani)
Pendapat kedua menyatakan Sunnah Mu’akkadah (ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Malik, Syafi’i, Ahmad, Ibnu Hazm dan lain-lain. Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan riwayat dari Abu Mas’ud Al Anshari radhiyallahu ‘anhu. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih). Demikian pula dikatakan oleh Abu Sarihah, “Aku melihat Abu Bakar dan Umar sementara mereka berdua tidak berqurban.” (HR. Abdur Razzaaq dan Baihaqi, sanadnya shahih) Ibnu Hazm berkata, “Tidak ada riwayat sahih dari seorang sahabatpun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib.” (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/367-368, Taudhihul Ahkaam, IV/454)
Dalil-dalil di atas merupakan dalil pokok yang digunakan masing-masing pendapat. Jika dijabarkan semuanya menunjukkan masing-masing pendapat sama kuat. Sebagian ulama memberikan jalan keluar dari perselisihan dengan menasehatkan: “…selayaknya bagi mereka yang mampu, tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan, wallahu a’lam.” (Tafsir Adwa’ul Bayan, 1120)
Yakinlah…! bagi mereka yang berqurban, Allah akan segera memberikan ganti biaya qurban yang dia keluarkan. Karena setiap pagi Allah mengutus dua malaikat, yang satu berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfaq.” Dan yang kedua berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah kehancuran bagi orang yang menahan hartanya (pelit).” (HR. Al Bukhari 1374 & Muslim 1010).
Hewan yang Boleh Digunakan Untuk Qurban
Hewan qurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul Al An’aam (hewan ternak tertentu) yaitu onta, sapi atau kambing dan tidak boleh selain itu. Bahkan sekelompok ulama menukilkan adanya ijma’ (kesepakatan) bahwasanya qurban tidak sah kecuali dengan hewan-hewan tersebut (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/369 dan Al Wajiz 406) Dalilnya adalah firman Allah yang artinya, “Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an’aam).” (QS. Al Hajj: 34) Syaikh Ibnu ‘Utsaimin mengatakan, “Bahkan jika seandainya ada orang yang berqurban dengan jenis hewan lain yang lebih mahal dari pada jenis ternak tersebut maka qurbannya tidak sah. Andaikan dia lebih memilih untuk berqurban seekor kuda seharga 10.000 real sedangkan seekor kambing harganya hanya 300 real maka qurbannya (dengan kuda) itu tidak sah…” (Syarhul Mumti’, III/409)
Seekor Kambing Untuk Satu Keluarga
Seekor kambing cukup untuk qurban satu keluarga, dan pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia. Sebagaimana hadits Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan, “Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi dan beliau menilainya shahih, lihat Minhaajul Muslim, 264 dan 266).
Oleh karena itu, tidak selayaknya seseorang mengkhususkan qurban untuk salah satu anggota keluarganya tertentu, misalnya kambing 1 untuk anak si A, kambing 2 untuk anak si B, karunia dan kemurahan Allah sangat luas maka tidak perlu dibatasi.
Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban untuk seluruh dirinya dan seluruh umatnya. Suatu ketika beliau hendak menyembelih kambing qurban. Sebelum menyembelih beliau mengatakan:”Yaa Allah ini – qurban – dariku dan dari umatku yang tidak berqurban.” (HR. Abu Daud 2810 & Al Hakim 4/229 dan dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 4/349). Berdasarkan hadis ini, Syaikh Ali bin Hasan Al Halaby mengatakan: “Kaum muslimin yang tidak mampu berqurban, mendapatkan pahala sebagaimana orang berqurban dari umat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
Adapun yang dimaksud: “…kambing hanya boleh untuk satu orang, sapi untuk tujuh orang, dan onta 10 orang…” adalah biaya pengadaannya. Biaya pengadaan kambing hanya boleh dari satu orang, biaya pengadaan sapi hanya boleh dari maksimal tujuh orang dst.
Namun seandainya ada orang yang hendak membantu shohibul qurban yang kekurangan biaya untuk membeli hewan, maka diperbolehkan dan tidak mempengaruhi status qurbannya. Dan status bantuan di sini adalah hadiah bagi shohibul qurban. Apakah harus izin terlebih dahulu kepada pemilik hewan?
Jawab: Tidak harus, karena dalam transaksi hadiah tidak dipersyaratkan memberitahukan kepada orang yang diberi sedekah.
Ketentuan Untuk Sapi & Onta
Seekor Sapi dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor onta untuk 10 orang. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan, “Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Iedul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor onta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.” (Shahih Sunan Ibnu Majah 2536, Al Wajiz, hal. 406)
Dalam masalah pahala, ketentuan qurban sapi sama dengan ketentuan qurban kambing. Artinya urunan 7 orang untuk qurban seekor sapi, pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga dari 7 orang yang ikut urunan.
Arisan Qurban Kambing?
Mengadakan arisan dalam rangka berqurban masuk dalam pembahasan berhutang untuk qurban. Karena hakekat arisan adalah hutang. Sebagian ulama menganjurkan untuk berqurban meskipun harus hutang. Di antaranya adalah Imam Abu Hatim sebagaimana dinukil oleh Ibn Katsir dari Sufyan At Tsauri (Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj:36)(*) Demikian pula Imam Ahmad dalam masalah aqiqah. Beliau menyarankan agar orang yang tidak memiliki biaya aqiqah agar berhutang dalam rangka menghidupkan sunnah aqiqah di hari ketujuh setelah kelahiran.
(*) Sufyan At Tsauri rahimahullah mengatakan: Dulu Abu Hatim pernah berhutang untuk membeli unta qurban. Beliau ditanya: “Kamu berhutang untuk beli unta qurban?” beliau jawab: “Saya mendengar Allah berfirman: لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ (kamu memperoleh kebaikan yang banyak pada unta-unta qurban tersebut) (QS: Al Hajj:36).” (lih. Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj: 36).
Sebagian ulama lain menyarankan untuk mendahulukan pelunasan hutang dari pada berqurban. Di antaranya adalah Syaikh Ibn Utsaimin dan ulama tim fatwa islamweb.net di bawah pengawasan Dr. Abdullah Al Faqih (lih. Fatwa Syabakah Islamiyah no. 7198 & 28826). Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan: “Jika orang punya hutang maka selayaknya mendahulukan pelunasan hutang dari pada berqurban.” (Syarhul Mumti’ 7/455). Bahkan Beliau pernah ditanya tentang hukum orang yang tidak jadi qurban karena uangnya diserahkan kepada temannya yang sedang terlilit hutang, dan beliau jawab: “Jika di hadapkan dua permasalahan antara berqurban atau melunaskan hutang orang faqir maka lebih utama melunasi hutang, lebih-lebih jika orang yang sedang terlilit hutang tersebut adalah kerabat dekat.” (lih. Majmu’ Fatawa & Risalah Ibn Utsaimin 18/144).
Namun pernyataan-pernyataan ulama di atas tidaklah saling bertentangan. Karena perbedaan ini didasari oleh perbedaan dalam memandang keadaan orang yang berhutang. Sikap ulama yang menyarankan untuk berhutang ketika qurban dipahami untuk kasus orang yang keadaanya mudah dalam melunasi hutang atau kasus hutang yang jatuh temponya masih panjang. Sedangkan anjuran sebagian ulama untuk mendahulukan pelunasan hutang dari pada qurban dipahami untuk kasus orang yang kesulitan melunasi hutang atau hutang yang menuntut segera dilunasi. Dengan demikian, jika arisan qurban kita golongkan sebagai hutang yang jatuh temponya panjang atau hutang yang mudah dilunasi maka berqurban dengan arisan adalah satu hal yang baik. Wallahu a’lam.
Qurban Kerbau?
Para ulama’ menyamakan kerbau dengan sapi dalam berbagai hukum dan keduanya disikapi sebagai satu jenis (Mausu’ah Fiqhiyah Quwaithiyah 2/2975). Ada beberapa ulama yang secara tegas membolehkan berqurban dengan kerbau, dari kalangan Syafi’iyah (lih. Hasyiyah Al Bajirami) maupun dari Hanafiyah (lih. Al ‘Inayah Syarh Hidayah 14/192 dan Fathul Qodir 22/106). Mereka menganggap keduanya satu jenis.
Syaikh Ibn Al Utasimin pernah ditanya tentang hukum qurban dengan kerbau.
Pertanyaan:
“Kerbau dan sapi memiliki perbedaan dalam banyak sifat sebagaimana kambing dengan domba. Namun Allah telah merinci penyebutan kambing dengan domba tetapi tidak merinci penyebutan kerbau dengan sapi, sebagaimana disebutkan dalam surat Al An’am 143. Apakah boleh berqurban dengan kerbau?”
Beliau menjawab:
“Jika hakekat kerbau termasuk sapi maka kerbau sebagaimana sapi namun jika tidak maka (jenis hewan) yang Allah sebut dalam alqur’an adalah jenis hewan yang dikenal orang arab, sedangkan kerbau tidak termasuk hewan yang dikenal orang arab.” (Liqa’ Babil Maftuh 200/27)
Jika pernyataan Syaikh Ibn Utsaimin kita bawa pada penjelasan ulama di atas maka bisa disimpulkan bahwa qurban kerbau hukumnya sah, karena kerbau sejenis dengan sapi. Wallahu a’lam.
Urunan Qurban Satu Sekolahan
Terdapat satu tradisi di lembaga pendidikan di daerah kita, ketika iedul adha tiba sebagian sekolahan menggalakkan kegiatan latihan qurban bagi siswa. Masing-masing siswa dibebani iuran sejumlah uang tertentu. Hasilnya digunakan untuk membeli kambing dan disembelih di hari-hari qurban. Apakah ini bisa dinilai sebagai ibadah qurban?
Perlu dipahami bahwa qurban adalah salah satu ibadah dalam islam yang memiliki aturan tertentu sebagaimana yang digariskan oleh syari’at. Keluar dari aturan ini maka tidak bisa dinilai sebagai ibadah qurban alias qurbannya tidak sah. Di antara aturan tersebut adalah masalah pembiayaan. Sebagaimana dipahami di muka, biaya pengadaan untuk seekor kambing hanya boleh diambilkan dari satu orang. Oleh karena itu kasus tradisi ‘qurban’ seperti di atas tidak dapat dinilai sebagai qurban.
Berqurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal?
Berqurban untuk orang yang telah meninggal dunia dapat dirinci menjadi tiga bentuk:
  • Orang yang meninggal bukan sebagai sasaran qurban utama namun statusnya mengikuti qurban keluarganya yang masih hidup. Misalnya seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya sementara ada di antara keluarganya yang telah meninggal. Berqurban jenis ini dibolehkan dan pahala qurbannya meliputi dirinya dan keluarganya meskipun ada yang sudah meninggal.
  • Berqurban khusus untuk orang yang telah meninggal tanpa ada wasiat dari mayit. Sebagian ulama madzhab hambali menganggap ini sebagai satu hal yang baik dan pahalanya bisa sampai kepada mayit, sebagaimana sedekah atas nama mayit (lih. Fatwa Majlis Ulama Saudi no. 1474 & 1765). Namun sebagian ulama’ bersikap keras dan menilai perbuatan ini sebagai satu bentuk bid’ah, mengingat tidak ada tuntunan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak ada riwayat bahwasanya beliau berqurban atas nama Khadijah, Hamzah, atau kerabat beliau lainnya yang mendahului beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  • Berqurban khusus untuk orang yang meninggal karena mayit pernah mewasiatkan agar keluarganya berqurban untuknya jika dia meninggal. Berqurban untuk mayit untuk kasus ini diperbolehkan jika dalam rangka menunaikan wasiat si mayit. (Dinukil dari catatan kaki Syarhul Mumti’ yang diambil dari Risalah Udl-hiyah Syaikh Ibn Utsaimin 51.
Umur Hewan Qurban
Untuk onta dan sapi: Jabir meriwayatkan Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Janganlah kalian menyembelih (qurban) kecuali musinnah. Kecuali apabila itu menyulitkan bagi kalian maka kalian boleh menyembelihdomba jadza’ah.” (Muttafaq ‘alaih)
Musinnah adalah hewan ternak yang sudah dewasa, dengan rincian:
No.
Hewan
Umur minimal
1.
Onta
5 tahun
2.
Sapi
2 tahun
3.
Kambing jawa
1 tahun
4.
Domba/ kambing gembel
6 bulan
(domba Jadza’ah)
(lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/371-372, Syarhul Mumti’, III/410, Taudhihul Ahkaam, IV/461)
Cacat Hewan Qurban
Cacat hewan qurban dibagi menjadi 3:
Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk berqurban, ada 4 (**):
  • Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya: Jika butanya belum jelas – orang yang melihatnya menilai belum buta – meskipun pada hakekatnya kambing tersebut satu matanya tidak berfungsi maka boleh diqurbankan. Demikian pula hewan yang rabun senja. ulama’ madzhab syafi’iyah menegaskan hewan yang rabun boleh digunakan untuk qurban karena bukan termasuk hewan yang buta sebelah matanya.
  • Sakit dan tampak sekali sakitnya.
  • Pincang dan tampak jelas pincangnya: Artinya pincang dan tidak bisa berjalan normal. Akan tetapi jika baru kelihatan pincang namun bisa berjalan dengan baik maka boleh dijadikan hewan qurban.
  • Sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.
Dan jika ada hewan yang cacatnya lebih parah dari 4 jenis cacat di atas maka lebih tidak boleh untuk digunakan berqurban. (lih. Shahih Fiqih Sunnah, II/373 & Syarhul Mumti’ 3/294).
Cacat yang menyebabkan makruh untuk berqurban, ada 2 (***):
  • Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong
  • Tanduknya pecah atau patah (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/373)
Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan qurban (boleh dijadikan untuk qurban) namun kurang sempurna.
Selain 6 jenis cacat di atas atau cacat yang tidak lebih parah dari itu maka tidak berpengaruh pada status hewan qurban. Misalnya tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung. Wallahu a’lam
(lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/373)
(**) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang cacat hewan apa yang harus dihindari ketika berqurban. Beliau menjawab: “Ada empat cacat… dan beliau berisyarat dengan tangannya.” (HR. Ahmad 4/300 & Abu Daud 2802, dinyatakan Hasan-Shahih oleh Turmudzi). Sebagian ulama menjelaskan bahwa isyarat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tangannya ketika menyebutkan empat cacat tersebut menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membatasi jenis cacat yang terlarang. Sehingga yang bukan termasuk empat jenis cacat sebagaimana dalam hadis boleh digunakan sebagai qurban. (Syarhul Mumthi’ 7/464)
(***) Terdapat hadis yang menyatakan larangan berqurban dengan hewan yang memilki dua cacat, telinga terpotong atau tanduk pecah. Namun hadisnya dlo’if, sehingga sebagian ulama menggolongkan cacat jenis kedua ini hanya menyebabkan makruh dipakai untuk qurban. (Syarhul Mumthi’ 7/470)
Hewan yang Disukai dan Lebih Utama untuk Diqurbankan
Hendaknya hewan yang diqurbankan adalah hewan yang gemuk dan sempurna. Dalilnya adalah firman Allah ta’ala yang artinya, “…barangsiapa yang mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah maka sesungguhnya itu adalah berasal dari ketakwaan hati.” (QS. Al Hajj: 32). Berdasarkan ayat ini Imam Syafi’i rahimahullah menyatakan bahwa orang yang berqurban disunnahkan untuk memilih hewan qurban yang besar dan gemuk. Abu Umamah bin Sahl mengatakan, “Dahulu kami di Madinah biasa memilih hewan yang gemuk dalam berqurban. Dan memang kebiasaan kaum muslimin ketika itu adalah berqurban dengan hewan yang gemuk-gemuk.” (HR. Bukhari secara mu’allaq namun secara tegas dan dimaushulkan oleh Abu Nu’aim dalam Al Mustakhraj, sanadnya hasan)
Diantara ketiga jenis hewan qurban maka menurut mayoritas ulama yang paling utama adalah berqurban dengan onta, kemudian sapi kemudian kambing, jika biaya pengadaan masing-masing ditanggung satu orang (bukan urunan). Dalilnya adalah jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya oleh Abu Dzar radhiallahu ‘anhu tentang budak yang lebih utama. Beliau bersabda, “Yaitu budak yang lebih mahal dan lebih bernilai dalam pandangan pemiliknya” (HR. Bukhari dan Muslim). (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/374)
Manakah yang Lebih Baik, Ikut Urunan Sapi atau Qurban Satu Kambing?
Sebagian ulama menjelaskan qurban satu kambing lebih baik dari pada ikut urunan sapi atau onta, karena tujuh kambing manfaatnya lebih banyak dari pada seekor sapi (lih. Shahih Fiqh Sunnah, 2/375, Fatwa Lajnah Daimah no. 1149 & Syarhul Mumthi’ 7/458). Disamping itu, terdapat alasan lain diantaranya:
  • Qurban yang sering dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utuh satu ekor, baik kambing, sapi, maupun onta, bukan 1/7 sapi atau 1/10 onta.
  • Kegiatan menyembelihnya lebih banyak. Lebih-lebih jika hadis yang menyebutkan keutamaan qurban di atas statusnya shahih. Hal ini juga sesuai dengan apa yang dinyatakan oleh penulis kitab Al Muhadzab Al Fairuz Abadzi As Syafi’i. (lih. Al Muhadzab 1/74)
  • Terdapat sebagian ulama yang melarang urunan dalam berqurban, diantaranya adalah Mufti Negri Saudi Syaikh Muhammad bin Ibrahim (lih. Fatwa Lajnah 11/453). Namun pelarangan ini didasari dengan qiyas (analogi) yang bertolak belakang dengan dalil sunnah, sehingga jelas salahnya.
Apakah Harus Jantan?
Tidak ada ketentuan jenis kelamin hewan qurban. Boleh jantan maupun betina. Dari Umu Kurzin radliallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Aqiqah untuk anal laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing. Tidak jadi masalah jantan maupun betina.” (HR. Ahmad 27900 & An Nasa’i 4218 dan dishahihkan Syaikh Al Albani). Berdasarkan hadis ini, Al Fairuz Abadzi As Syafi’i mengatakan: “Jika dibolehkan menggunakan hewan betina ketika aqiqah berdasarkan hadis ini, menunjukkan bahwa hal ini juga boleh untuk berqurban.” (Al Muhadzab 1/74)
Namun umumnya hewan jantan itu lebih baik dan lebih mahal dibandingkan hewan betina. Oleh karena itu, tidak harus hewan jantan namun diutamakan jantan.
Larangan Bagi yang Hendak Berqurban
Orang yang hendak berqurban dilarang memotong kuku dan memotong rambutnya (yaitu orang yang hendak qurban bukan hewan qurbannya). Dari Ummu Salamah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda, “Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berqurban maka janganlah dia menyentuh sedikitpun bagian dari rambut dan kulitnya.” (HR. Muslim). Larangan tersebut berlaku untuk cara apapun dan untuk bagian manapun, mencakup larangan mencukur gundul atau sebagian saja, atau sekedar mencabutinya. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/376).
Apakah larangan ini hanya berlaku untuk kepala keluarga ataukah berlaku juga untuk anggota keluarga shohibul qurban?
Jawab: Larangan ini hanya berlaku untuk kepala keluarga (shohibul qurban) dan tidak berlaku bagi anggota keluarganya. Karena 2 alasan:
  • Dlahir hadis menunjukkan bahwa larangan ini hanya berlaku untuk yang mau berqurban.
  • Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sering berqurban untuk dirinya dan keluarganya. Namun belum ditemukan riwayat bahwasanya beliau menyuruh anggota keluarganya untuk tidak memotong kuku maupun rambutnya. (Syarhul Mumti’ 7/529)
Waktu Penyembelihan
Waktu penyembelihan qurban adalah pada hari Iedul Adha dan 3 hari sesudahnya (hari tasyriq). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap hari taysriq adalah (hari) untuk menyembelih (qurban).” (HR. Ahmad dan Baihaqi) Tidak ada perbedaan waktu siang ataupun malam. Baik siang maupun malam sama-sama dibolehkan. Namun menurut Syaikh Al Utsaimin, melakukan penyembelihan di waktu siang itu lebih baik. (Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi, hal. 33). Para ulama sepakat bahwa penyembelihan qurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya fajar di hari Iedul Adha. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat Ied maka sesungguhnya dia menyembelih untuk dirinya sendiri (bukan qurban). Dan barangsiapa yang menyembelih sesudah shalat itu maka qurbannya sempurna dan dia telah menepati sunnahnya kaum muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim) (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/377)
Tempat Penyembelihan
Tempat yang disunnahkan untuk menyembelih adalah tanah lapangan tempat shalat ‘ied diselenggarakan. Terutama bagi imam/penguasa/tokoh masyarakat, dianjurkan untuk menyembelih qurbannya di lapangan dalam rangka memberitahukan kepada kaum muslimin bahwa qurban sudah boleh dilakukan dan mengajari tata cara qurban yang baik. Ibnu ‘Umar mengatakan, “Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyembelih kambing dan onta (qurban) di lapangan tempat shalat.” (HR. Bukhari 5552).
Dan dibolehkan untuk menyembelih qurban di tempat manapun yang disukai, baik di rumah sendiri ataupun di tempat lain. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/378)
Penyembelih Qurban
Disunnahkan bagi shohibul qurban untuk menyembelih hewan qurbannya sendiri namun boleh diwakilkan kepada orang lain. Syaikh Ali bin Hasan mengatakan: “Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama’ dalam masalah ini.” Hal ini berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu di dalam Shahih Muslim yang menceritakan bahwa pada saat qurban Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih beberapa onta qurbannya dengan tangan beliau sendiri kemudian sisanya diserahkan kepada Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu untuk disembelih. (lih. Ahkaamul Idain, 32)
Tata Cara Penyembelihan
  • Sebaiknya pemilik qurban menyembelih hewan qurbannya sendiri.
  • Apabila pemilik qurban tidak bisa menyembelih sendiri maka sebaiknya dia ikut datang menyaksikan penyembelihannya.
  • Hendaknya memakai alat yang tajam untuk menyembelih.
  • Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan dihadapkan ke kiblat. Kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.
  • Ketika akan menyembelih disyari’akan membaca “Bismillaahi wallaahu akbar” ketika menyembelih. Untuk bacaan bismillah (tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim) hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafi’i hukumnya sunnah. Adapun bacaan takbir – Allahu akbar – para ulama sepakat kalau hukum membaca takbir ketika menyembelih ini adalah sunnah dan bukan wajib. Kemudian diikuti bacaan:
    • hadza minka wa laka.” (HR. Abu Dawud 2795) Atau
    • hadza minka wa laka ‘anni atau ‘an fulan (disebutkan nama shahibul qurban).” atau
    • Berdoa agar Allah menerima qurbannya dengan doa, “Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shahibul qurban)” (lih. Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi, hal. 92)Catatan: Tidak terdapat do’a khusus yang panjang bagi shohibul qurban ketika hendak menyembelih. Wallahu a’lam.
Bolehkah Mengucapkan Shalawat Ketika Menyembelih?
Tidak boleh mengucapkan shalawat ketika hendak menyembelih, karena 2 alasan:
  • Tidak terdapat dalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan shalawat ketika menyembelih. Sementara beribadah tanpa dalil adalah perbuatan bid’ah.
  • Bisa jadi orang akan menjadikan nama Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai wasilah ketika qurban. Atau bahkan bisa jadi seseorang membayangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyembelih, sehingga sembelihannya tidak murni untuk Allah. (lih. Syarhul Mumti’ 7/492)
Pemanfaatan Hasil Sembelihan
Bagi pemilik hewan qurban dibolehkan memanfaatkan daging qurbannya, melalui:
  • Dimakan sendiri dan keluarganya, bahkan sebagian ulama menyatakan shohibul qurban wajib makan bagian hewan qurbannya. Termasuk dalam hal ini adalah berqurban karena nadzar menurut pendapat yang benar.
  • Disedekahkan kepada orang yang membutuhkan
  • Dihadiahkan kepada orang yang kaya
  • Disimpan untuk bahan makanan di lain hari. Namun penyimpanan ini hanya dibolehkan jika tidak terjadi musim paceklik atau krisis makanan.
Dari Salamah bin Al Akwa’ dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa diantara kalian yang berqurban maka jangan sampai dia menjumpai subuh hari ketiga sesudah Ied sedangkan dagingnya masih tersisa walaupun sedikit.” Ketika datang tahun berikutnya maka para sahabat mengatakan, “Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu ?” Maka beliau menjawab, “(Adapun sekarang) Makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami kesulitan (makanan) sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu.” (HR. Bukhari dan Muslim). Menurut mayoritas ulama perintah yang terdapat dalam hadits ini menunjukkan hukum sunnah, bukan wajib (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/378) Oleh sebab itu, boleh mensedekahkan semua hasil sembelihan qurban. Sebagaimana diperbolehkan untuk tidak menghadiahkannya (kepada orang kaya, ed.) sama sekali kepada orang lain (Minhaajul Muslim, 266). (artinya hanya untuk shohibul qurban dan sedekah pada orang miskin, ed.)
Bolehkah Memberikan Daging Qurban Kepada Orang Kafir?
Ulama madzhab Malikiyah berpendapat makruhnya memberikan daging qurban kepada orang kafir, sebagaimana kata Imam Malik: “(diberikan) kepada selain mereka (orang kafir) lebih aku sukai.” Sedangkan syafi’iyah berpendapat haramnya memberikan daging qurban kepada orang kafir untuk qurban yang wajib (misalnya qurban nadzar, pen.) dan makruh untuk qurban yang sunnah. (lih. Fatwa Syabakah Islamiyah no. 29843). Al Baijuri As Syafi’I mengatakan: “Dalam Al Majmu’ (Syarhul Muhadzab) disebutkan, boleh memberikan sebagian qurban sunnah kepada kafir dzimmi yang faqir. Tapi ketentuan ini tidak berlaku untuk qurban yang wajib.” (Hasyiyah Al Baijuri 2/310)
Lajnah Daimah (Majlis Ulama’ saudi Arabia) ditanya tentang bolehkah memberikan daging qurban kepada orang kafir.
Jawaban Lajnah:
“Kita dibolehkan memberi daging qurban kepada orang kafir Mu’ahid (****) baik karena statusnya sebagai orang miskin, kerabat, tetangga, atau karena dalam rangka menarik simpati mereka… namun tidak dibolehkan memberikan daging qurban kepada orang kafir Harby, karena kewajiban kita kepada kafir harby adalah merendahkan mereka dan melemahkan kekuatan mereka. Hukum ini juga berlaku untuk pemberian sedekah. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah:
Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah
Demikian pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan Asma’ binti Abu Bakr radhiallahu ‘anhu untuk menemui ibunya dengan membawa harta padahal ibunya masih musyrik.” (Fatwa Lajnah Daimah no. 1997).
Kesimpulannya, memberikan bagian hewan qurban kepada orang kafir dibolehkan karena status hewan qurban sama dengan sedekah atau hadiah, dan diperbolehkan memberikan sedekah maupun hadiah kepada orang kafir. Sedangkan pendapat yang melarang adalah pendapat yang tidak kuat karena tidak berdalil.
(****) Kafir Mu’ahid: Orang kafir yang mengikat perjanjian damai dengan kaum muslimin. Termasuk orang kafir mu’ahid adalah orang kafir yang masuk ke negeri islam dengan izin resmi dari pemerintah. Kafir Harby: Orang kafir yang memerangi kaum muslimin. Kafir Dzimmi: Orang kafir yang hidup di bawah kekuasaan kaum muslimin.
Larangan Memperjual-Belikan Hasil Sembelihan
Tidak diperbolehkan memperjual-belikan bagian hewan sembelihan, baik daging, kulit, kepala, teklek, bulu, tulang maupun bagian yang lainnya. Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk mengurusi penyembelihan onta qurbannya. Beliau juga memerintahkan saya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal.” (HR. Bukhari dan Muslim). Bahkan terdapat ancaman keras dalam masalah ini, sebagaimana hadis berikut:
من باع جلد أضحيته فلا أضحية له
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka ibadah qurbannya tidak ada nilainya.” (HR. Al Hakim 2/390 & Al Baihaqi. Syaikh Al Albani mengatakan: Hasan)
Tetang haramnya pemilik hewan menjual kulit qurban merupakan pendapat mayoritas ulama, meskipun Imam Abu Hanifah menyelisihi mereka. Namun mengingat dalil yang sangat tegas dan jelas maka pendapat siapapun harus disingkirkan.
Catatan:
  • Termasuk memperjual-belikan bagian hewan qurban adalah menukar kulit atau kepala dengan daging atau menjual kulit untuk kemudian dibelikan kambing. Karena hakekat jual-beli adalah tukar-menukar meskipun dengan selain uang.
  • Transaksi jual-beli kulit hewan qurban yang belum dibagikan adalah transaksi yang tidak sah. Artinya penjual tidak boleh menerima uang hasil penjualan kulit dan pembeli tidak berhak menerima kulit yang dia beli. Hal ini sebagaimana perkataan Al Baijuri: “Tidak sah jual beli (bagian dari hewan qurban) disamping transaksi ini adalah haram.” Beliau juga mengatakan: “Jual beli kulit hewan qurban juga tidak sah karena hadis yang diriwayatkan Hakim (baca: hadis di atas).” (Fiqh Syafi’i 2/311).
  • Bagi orang yang menerima kulit dibolehkan memanfaatkan kulit sesuai keinginannya, baik dijual maupun untuk pemanfaatan lainnya, karena ini sudah menjadi haknya. Sedangkan menjual kulit yang dilarang adalah menjual kulit sebelum dibagikan (disedekahkan), baik yang dilakukan panitia maupun shohibul qurban.
Larangan Mengupah Jagal Dengan Bagian Hewan Sembelihan
Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu bahwa “Beliau pernah diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengurusi penyembelihan ontanya dan agar membagikan seluruh bagian dari sembelihan onta tersebut, baik yang berupa daging, kulit tubuh maupun pelana. Dan dia tidak boleh memberikannya kepada jagal barang sedikitpun.” (HR. Bukhari dan Muslim) dan dalam lafaz lainnya beliau berkata, “Kami mengupahnya dari uang kami pribadi.” (HR. Muslim). Danini merupakan pendapat mayoritas ulama (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/379)
Syaikh Abdullah Al Bassaam mengatakan, “Tukang jagal tidak boleh diberi daging atau kulitnya sebagai bentuk upah atas pekerjaannya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Yang diperbolehkan adalah memberikannya sebagai bentuk hadiah jika dia termasuk orang kaya atau sebagai sedekah jika ternyata dia adalah miskin…..” (Taudhihul Ahkaam, IV/464). Pernyataan beliau semakna dengan pernyataan Ibn Qosim yang mengatakan: “Haram menjadikan bagian hewan qurban sebagai upah bagi jagal.” Perkataan beliau ini dikomentari oleh Al Baijuri: “Karena hal itu (mengupah jagal) semakna dengan jual beli. Namun jika jagal diberi bagian dari qurban dengan status sedekah bukan upah maka tidak haram.” (Hasyiyah Al Baijuri As Syafi’i 2/311).
Adapun bagi orang yang memperoleh hadiah atau sedekah daging qurban diperbolehkan memanfaatkannya sekehendaknya, bisa dimakan, dijual atau yang lainnya. Akan tetapi tidak diperkenankan menjualnya kembali kepada orang yang memberi hadiah atau sedekah kepadanya (Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi, 69)
Menyembelih Satu Kambing Untuk Makan-Makan Panitia? Atau Panitia Dapat Jatah Khusus?
Status panitia maupun jagal dalam pengurusan hewan qurban adalah sebagai wakil dari shohibul qurban dan bukan amil (*****). Karena statusnya hanya sebagai wakil maka panitia qurban tidak diperkenankan mengambil bagian dari hewan qurban sebagai ganti dari jasa dalam mengurusi hewan qurban. Untuk lebih memudahkan bisa diperhatikan ilustrasi kasus berikut:
Adi ingin mengirim uang Rp 1 juta kepada Budi. Karena tidak bisa ketemu langsung maka Adi mengutus Rudi untuk mengantarkan uang tersebut kepada Budi. Karena harus ada biaya transport dan biaya lainnya maka Adi memberikan sejumlah uang kepada Rudi. Bolehkah uang ini diambilkan dari uang Rp 1 juta yang akan dikirimkan kepada Budi?? Semua orang akan menjawab: “TIDAK BOLEH KARENA BERARTI MENGURANGI UANGNYA BUDI.”
Status Rudi pada kasus di atas hanyalah sebagai wakil Adi. Demikian pula qurban. Status panitia hanya sebagai wakil pemilik hewan, sehingga dia tidak boleh mengambil bagian qurban sebagai ganti dari jasanya. Oleh karena itu, jika menyembelih satu kambing untuk makan-makan panitia, atau panitia dapat jatah khusus sebagai ganti jasa dari kerja yang dilakukan panitia maka ini tidak diperbolehkan.
(*****) Sebagian orang menyamakan status panitia qurban sebagaimana status amil dalam zakat. Bahkan mereka meyebut panitia qurban dengan ‘amil qurban’. Akibatnya mereka beranggapan panitia memiliki jatah khusus dari hewan qurban sebagaimana amil zakat memiliki jatah khusus dari harta zakat. Yang benar, amil zakat tidaklah sama dengan panitia pengurus qurban. Karena untuk bisa disebut amil, harus memenuhi beberapa persyaratan. Sementara pengurus qurban hanya sebatas wakil dari shohibul qurban, sebagaimana status sahabat Ali radhiallahu ‘anhu dalam mengurusi qurban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidak ada riwayat Ali radhiallahu ‘anhu mendapat jatah khusus dari qurbannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Nasehat & Solusi Untuk Masalah Kulit
Satu penyakit kronis yang menimpa ibadah qurban kaum muslimin bangsa kita, mereka tidak bisa lepas dari ‘fiqh praktis’ menjual kulit atau menggaji jagal dengan kulit. Memang kita akui ini adalah jalan pintas yang paling cepat untuk melepaskan diri dari tanggungan mengurusi kulit. Namun apakah jalan pintas cepat ini menjamin keselamatan??? Bertaqwalah kepada Allah wahai kaum muslimin… sesungguhnya ibadah qurban telah diatur dengan indah dan rapi oleh Sang Peletak Syari’ah. Jangan coba-coba untuk keluar dari aturan ini karena bisa jadi qurban kita tidak sah. Berusahalah untuk senantiasa berjalan sesuai syari’at meskipun jalurnya ‘kelihatannya’ lebih panjang dan sedikit menyibukkan. Jangan pula terkecoh dengan pendapat sebagian orang, baik ulama maupun yang ngaku-ngaku ulama, karena orang yang berhak untuk ditaati secara mutlak hanya satu yaitu Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka semua pendapat yang bertentangan dengan hadis beliau harus dibuang jauh-jauh.
Tidak perlu bingung dan merasa repot. Bukankah Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu pernah mengurusi qurbannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang jumlahnya 100 ekor onta?! Tapi tidak ada dalam catatan sejarah Ali bin Abi thalib radhiallahu ‘anhu bingung ngurusi kulit dan kepala. Demikianlah kemudahan yang Allah berikan bagi orang yang 100% mengikuti aturan syari’at. Namun bagi mereka (baca: panitia) yang masih merasa bingung ngurusi kulit, bisa dilakukan beberapa solusi berikut:
  • Kumpulkan semua kulit, kepala, dan kaki hewan qurban. Tunjuk sejumlah orang miskin sebagai sasaran penerima kulit. Tidak perlu diantar ke rumahnya, tapi cukup hubungi mereka dan sampaikan bahwa panitia siap menjualkan kulit yang sudah menjadi hak mereka. Dengan demikian, status panitia dalam hal ini adalah sebagai wakil bagi pemilik kulit untuk menjualkan kulit, bukan wakil dari shohibul qurban dalam menjual kulit.
  • Serahkan semua atau sebagian kulit kepada yayasan islam sosial (misalnya panti asuhan atau pondok pesantren). (Terdapat Fatwa Lajnah yang membolehkan menyerahkan bagian hewan qurban kepada yayasan).
Mengirim sejumlah uang untuk dibelikan hewan qurban di tempat tujuan (di luar daerah pemilik hewan) dan disembelih di tempat tersebut? atau mengirimkan hewan hidup ke tempat lain untuk di sembelih di sana?
Pada asalnya tempat menyembelih qurban adalah daerah orang yang berqurban. Karena orang-orang yang miskin di daerahnya itulah yang lebih berhak untuk disantuni. Sebagian syafi’iyah mengharamkan mengirim hewan qurban atau uang untuk membeli hewan qurban ke tempat lain – di luar tempat tinggal shohibul qurban – selama tidak ada maslahat yang menuntut hal itu, seperti penduduk tempat shohibul qurban yang sudah kaya sementara penduduk tempat lain sangat membutuhkan. Sebagian ulama membolehkan secara mutlak (meskipun tidak ada tuntutan maslahat). Sebagai jalan keluar dari perbedaan pendapat, sebagian ulama menasehatkan agar tidak mengirim hewan qurban ke selain tempat tinggalnya. Artinya tetap disembelih di daerah shohibul qurban dan yang dikirim keluar adalah dagingnya. (lih. Fatwa Syabakah Islamiyah no. 2997, 29048, dan 29843 & Shahih Fiqih Sunnah, II/380
Kesimpulannya, berqurban dengan model seperti ini (mengirim hewan atau uang dan bukan daging) termasuk qurban yang sah namun menyelisihi sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena tiga hal:
  • Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radiallahu ‘anhum tidak pernah mengajarkannya
  • Hilangnya sunnah anjuran untuk disembelih sendiri oleh shohibul qurban
  • Hilangnya sunnah anjuran untuk makan bagian dari hewan qurban.
Wallaahu waliyut taufiq.
Bagi para pembaca yang ingin membaca penjelasan yang lebih lengkap dan memuaskan silakan baca buku Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diterjemahkan Ustadz Aris Munandar hafizhahullah dari Talkhish Kitab Ahkaam Udh-hiyah wadz Dzakaah karya Syaikh Al Utsaimin rahimahullah, penerbit Media Hidayah. Semoga risalah yang ringkas sebagai pelengkap untuk tulisan saudaraku Abu Muslih hafizhahullah ini bermanfaat dan menjadi amal yang diterima oleh Allah ta’ala, sesungguhnya Dia Maha Pemurah lagi Maha Mulia. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta seluruh pengikut beliau yang setia. Alhamdulillaahi Rabbil ‘aalamiin.
Yogyakarta, 1 Dzul hijjah 1428
Keutamaan Tanggal 1 Sampai 10 Dzul Hijjah
Dari Ibn Abbas radhiallahu ‘anhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ما من أيّام العمل الصّالح فيها أحبّ إلى اللّه من هذه الأيّام – يعني أيّام العشر – قالوا : يا رسول اللّه ولا الجهاد في سبيل اللّه ؟ قال : ولا الجهاد في سبيل اللّه ، إلاّ رجل خرج بنفسه وماله ، فلم يرجع من ذلك بشيء.
Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan selama 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah.” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak pula jihad, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun.” (HR. Abu Daud & dishahihkan Syaikh Al Albani)
Berdasarkan hadis tersebut, ulama’ sepakat dianjurkannya berpuasa selama 8 hari pertama bulan Dzul hijjah. Dan lebih ditekankan lagi pada tanggal 9 Dzul Hijjah (Hari ‘Arafah)
Diceritakan oleh Al Mundziri dalam At Targhib (2/150) bahwa Sa’id bin Jubair (Murid terbaik Ibn Abbas) ketika memasuki tanggal satu Dzul Hijjah, beliau sangat bersungguh-sungguh dalam beribadah sampai hampir tidak bisa mampu melakukannya.
Bagaimana dengan Puasa Hari Tarwiyah (8 Dzul Hijjah) Secara Khusus?
Terdapat hadis yang menyatakan: “Orang yang berpuasa pada hari tarwiyah maka baginya pahala puasa satu tahun.” Namun hadis ini hadits palsu sebagaimana ditegaskan oleh Ibnul Zauzy (Al Maudhu’at 2/198), As Suyuthi (Al Masnu’ 2/107), As Syaukani (Al Fawaidul Majmu’ah).
Oleh karena itu, tidak perlu berniat khusus untuk berpuasa pada tanggal 8 Dzul Hijjah karena hadisnya dhaif. Namun jika berpuasa karena mengamalkan keumuman hadis shahih di atas maka diperbolehkan. (disarikan dari Fatwa Yas-aluunaka, Syaikh Hissamuddin ‘Affaanah). Wallaahu a’lam.